PMK Mengatur empat standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perkantoran, yakni menyangkut keselamatan kerja; kesehatan kerja; kesehatan lingkungan kerja perkantoran; dan Ergonomi Perkantoran.
Dampak tsunami tidak hanya terjadi langsung kepada manusia, tapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan.